Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pemustaka dapat melakukan perpanjangan masa pinjaman secara online dengan syarat pinjaman tidak terlambat.
Pemustaka yang akan mengikuti yudisium diwajibkan untuk unggah karya ilmiah dan menyerahkan buku sumbangan.
Anggota dapat mengecek sejarah peminjaman dan buku yang sedang dipinjam.
Pemustaka dapat melakukan usulan buku agar koleksi sesuai dengan kebutuhan pemusataka.
Anggota dapat mengecek status keanggotaan aktif atau tidak.